IURIS BONUMQUE

Senin, 11 Januari 2010

LINGKUNGAN DAN KUALITAS PENDUDUK

LINGKUNGAN DAN KUALITAS PENDUDUK

BAB I

PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar di dunia, namun kemajuan di bidang kependudukan masih rendah dibanding dengan negara-negara lain. Indikator yang mudah terlihat adalah pada angka kemiskinan absolut, peringkat korupsi, serta modal sosial dan budaya yang masih lemah. Kualitas penduduk harus dilihat secara komprehensif yaitu dari sisi kuantitas fisik, ekonomi, sosial, politik dan lingkungan. Pendekatan ini harus dilakukan untuk dapat menyusun perencanaan pengembangan kualitas penduduk , terutama pertimbangan terhadap tata nilai sosial budaya yang dimiliki masyarakat karena sangat menentukan kecepatan kemajuan dan tingkat kemajuan penduduk di suatu komunitas kecil maupun besar. Indikatornya adalah adanya kemandirian, keadilan, solidaritas, dan keberlanjutan secara generasional.

Berbagai peristiwa selama beberapa tahun belakangan juga telah membukakan mata kita bahwa kita ternyata hidup di bawah bayang-bayang bencana. Tahun 2007 dibuka dengan kenyataan pahit; banjir dahsyat "menenggelamkan" Ibu Kota dan sekitarnya juga sebagian wilayah lain di Tanah Air. Tanggal 20 Maret 2008 banjir bandang Situ Gintung mempertontonkan kepada kita bagaimana kelemahan struktural dan sistemik dalam hal tata kelola lingkungan hidup yang berakibat kematian seratus lebih warga masyarakat di sekitar situ tersebut.

Beragam bencana yang melanda negeri ini sejatinya menegaskan kepada kita bahwa kualitas lingkungan hidup kian terdegradasi lantaran salah urus. Kesalahan penataan demikian menunjukkan bahwa kualitas penduduk Indonesia juga mulai terabaikan. Pengabaian demikian sejatinya bertentangan dengan penegasan alinea ke-4 (empat) Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa kewajiban Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa....” Hal ini berarti lingkungan harus dikelola dengan baik agar mewujudkan kesejahteraan bersama.
Untuk mengelola lingkungan dan bertanggung jawab secara benar terhadapnya, kulaitas penduduk harus menjadi prioritas. Artinya penduduk harus diberi pemahaman bahwa lingkungan hidup memiliki peran vital dalam menunjang hidup manusia. Kesalahan mengelola lingkungan hidup hanya akan mendatangkan bencana. Penduduk juga harus disadarkan bahwa daya dukung bumi sudah semakin berat lantaran ledakan penduduk dunia yang berimplikasi pada penguasaan dan pemanfaatan lingkungan hidup secara serampangan. Penguasaan dan pemanfaatan yang membabibuta mengakibatkan terjadi krisis air di mana-mana, pemanasan global, perubahan iklim yang drastis dan tidak menentu, kelaparan, kemiskinan, tanah longsor, banjir dan berbagai penyakit sebagai matarantai dari akibat kerusakan lingkungan hidup.

2. Rumusan Masalah
Berdasarkan pembahasan di atas maka kami memfokuskan permasalahan dalam tiga pokok bahasan yakni :
1. Bagaimana meningkatkan kualitas penduduk?
2. Bagaimana membangun hubungan saling menguntungkan antara kualitas penduduk dan lingkungan hidup?

BAB II
KERANGKA TEORI
1. Kualitas Penduduk
Kualitas penduduk atau mutu sumber daya manusia yaitu tingkat kemampuan penduduk dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia untuk meningkatkan kesejahteraannya. Mutu sumber daya manusia pada suatu negara dapat dilihat dari tingkat pendapatan, tingkat pendidikan dan tingkat kesehatannya.
 Tingkat Pendapatan Penduduk
Tingkat pendapatan biasanya diukur dari besarnya pendapatan per kapita. Pendapatan per kapita yaitu pendapatan yang diperoleh rata-rata tiap penduduk selama satu tahun. Pendapatan itu dihitung dari pendapatan nasional secara keseluruhan dibagi dengan jumlah penduduk.
Rumus untuk menghitungnya:
PCI = GNP PCI = Perkapita Income (pendapatan perkapita)
P GNP = Gross National Product (pendapatan nasional kotor)
P = Jumlah Penduduk


Tinggi rendahnya pendapatan per kapita penduduk tergantung kepada jumlah penduduk. Beberapa kemungkinan yang terjadi berkaitan dengan pendapatan per kapita yaitu:
 Jika GNP dari jumlah penduduk tetap naik maka pendapatan per kapita akan turun.
 Jika GNP tetap, maka pendapatan perkapita akan berkurang.
 Jika GNP bertambah, maka pendapatan per kapita akan berubah sesuai dengan perubahan jumlah penduduk.
 Tingkat Pendidikan Penduduk
Tingkat pendidikan berkaitan erat dengan kemampuan untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Bidang pendidikan merupakan kunci utama kemajuan sebab melalui jalur pendidikan dapat mempercepat proses alih teknologi dari negara maju dan juga mendorong penemuan teknologi baru. Tingkat pendidikan penduduk yang tinggi memungkinkan penduduk dapat mengolah sumber daya alam dengan baik sehingga kesejahteraan penduduk dapat segera diwujudkan.
 Tingkat Kesehatan Penduduk
Produktivitas seseorang sangat ditentukan oleh tingkat kesehatannya. Tingkat kesehatan suatu negara dapat dilihat dari besarnya angka kematian, terutama kematian bayi dan ibu saat melahirkan. Kesehatan berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan pangan, sandang dan papan. Apabila salah satu kebutuhan tidak terpenuhi maka dapat terganggulah kesehatannya. Rendahnya kualitas kesehatan penduduk umumnya disebabkan oleh lingkungan tidak sehat, gizi makanan yang rendah, dan adanya penyakit-penyakit menular.

2. Membangun Hubungan Saling Menguntungkan Antara Kualitas Penduduk dan Lingkungan Hidup
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Masalah Lingkungan hidup di Indonesia saat ini adalah penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan; polusi air dari limbah industri dan pertambangan; polusi udara di daerah perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia); asap dan kabut dari kebakaran hutan; kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan; perambahan suaka alam/suaka margasatwa; perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang dilindungi; penghancuran terumbu karang; pembuangan sampah B3/radioaktif dari negara maju; pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan; semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur; hujan asam yang merupakan akibat dari polusi udara.
Jika penduduk Indonesia mampu memanfaatkan dan mengola sumberdaya alam untuk kesejahteraannya dengan baik dan benar maka kualitas lingkungan hidup akan tetap terpelihara dan berkembang dengan baik. Pada gilirannya, lingkungan yang baik akan memberikan dampak yang baik pula pada manusia itu sendiri.


BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Penurunan kualitas lingkungan hidup di Indonesia sebanding dan sejalan dengan penurunan kualitas pendduduk. Dalam bidang lingkungan hidup timbul kesadaran dari pihak pemerintah, lembaga swadaya masyarakat maupun masyarakat itu sendiri untuk bersama-sama berupaya melindungi sumber daya alam yang masih ada serta memperbaiki lingkungan yang sudah rusak. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 merupakan landasan untuk berbagai ketentuan dan peraturan mengenai masalah pengelolaan lingkungan hidup. Selain ketentuan perundang-undangan, kemampuan kelembagaan dalam menangani masalah lingkungan hidup juga ditingkatkan, yang melingkupi peningkatan kemampuan manajemen aparatur, penyediaan sarana yang memadai, pengembangan dan penyempurnaan perangkat hukum, peraturan perundang-undangan, dan koordinasi antara sektor dan antar daerah dalam upaya pengelolaan sumber daya alam. Di samping itu peran aktif masyarakat juga ditingkatkan dengan melibatkan organisasi keagamaan, sosial, adat pemuda, wanita , pelajar baik formal maupun non formal yang berada di pedesaan maupun perkotaan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan membina pengetahuan serta kemampuannya sehingga peran serta lembaga masyarakat akan lebih efektif. Upaya penataan lingkungan hidup itu sekaligus diikuti dengan upaya peningkatan kualitas pendudur (aparatur dan masyarakat).
Kesadaran “universal” akan pentingnya lingkungan hidup pertama kali dibicarakan dalam konferensi Lingkungan Hidup Sedunia I di Stockholm, Swedia pada bulan Juni 1972. Konferensi ini dapat dianggap sebagai pengejawantahan kesadaran masyarakat internasional akan pentingnya kerja sama penanganan masalah lingkungan hidup dan sekaligus menjadi titik awal pertemuan berikutnya yang membicarakan masalah pembangunan dan lingkungan hidup. Konferensi Stockholm dengan motto Hanya Satu Bumi itu menghasilkan deklarasi dan rekomendasi yang dapat dikelompokkan menjadi lima bidang utama yaitu permukiman, pengelolaan sumber daya alam, pencemaran, pendidikan dan pembangunan.
Deklarasi Stockholm menyerukan perlunya komitmen, pandangan dan prinsip bersama bangsa-bangsa di dunia untuk melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup umat manusia. Konsep lingkungan hidup manusia yang diperkenalkan menekankan perlunya langkah-langkah pengendalian laju pertumbuhan penduduk, menghapuskan kemiskinan dan menghilangkan kelaparan yang diderita sebagian besar manusia di negara berkembang. Konferensi Stockholm mulai berupaya melibatkan seluruh pemerintah di dunia dalam proses penilaian dan perencanaan lingkungan hidup, mempersatukan pendapat dan kepedulian negara maju dan berkembang bagi penyelamatan bumi, menggalakkan partisipasi masyarakat serta mengembangkan pembangunan dengan pertimbangan lingkungan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Konferensi Stockholm mengkaji ulang pola pembangunan konvensional yang selama ini cenderung merusak bumi yang berkaitan erat dengan masalah kemiskinan, tingkat pertumbuhan ekonomi, tekanan kependudukan di negara berkembang, pola konsumsi yang berlebihan di negara maju, serta ketimpangan tata ekonomi internasional.

2. Saran
Lingkungan hidup dan kualitas penduduk adalah matarantai ekosistem yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling membutuhkan, melengkapi, menyempurnakan. Merusak yang satu akan berakibat fatal pada yang lainnya. Hal ini berarti, jika kualitas penduduk ditingkatkan maka dapat dipastikan kualitas lingkungan akan terjamin. Dan sebaliknya, jika kualitas penduduk diabaikan maka akan berakibat fatal pada lingkungan secara keseluruhan.
DAFTAR PUSTAKA

Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1966 pada 26 September 2005.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Form of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Eliminaton of All Forms of Discrimination Againist Women)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang : Pengelolaan Lingkungan Hidup.
http://www.menlh.go.id/archive.php?action=info&id=3, diakses 3 April 2009.
http://id.wikipedia.org/wiki/Lingkungan_hidup, diakses 31 Maret 2009.
http://kompas.com/kompas-cetak/0712/12/opini/4076751.htm, diakses 30 Maret 2009.
http://www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=140&fname=geo111_07.htm, diakses 31 Maret 2009.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright© iuridicialis